Kabupaten Tambrauw adalah salah satu kabupaten di Provinsi Papua Barat, Indonesia. Pusat pemerintahan berada di Fef. Kabupaten Tambrauw memiliki luas wilayah 5.179,65 km², dengan jumlah penduduk 29.119 jiwa (2007), sehingga kepadatan penduduk hanya 5,6 jiwa/km². Kabupaten Tambrauw meliputi 11 distrik dan 62 desa.
Dasar hukum pembentukan kabupaten ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 56 dengan perubahan Pasal 3 ayat (1) sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 127/PUU-VII/2009, tanggal 25 Januari 2009. Kabupaten ini diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, Mardiyanto pada 29 Oktober 2008. Penunjukan pejabat bupati sementara dilakukan pada tanggal 15 April 2009 di Jakarta dengan menunjuk Menase Paa sebagai pejabatnya.
Daftar Distrik
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 127/PUU-VII/2009, tanggal 25 Januari 2009, Kabupaten Tambrauw dibentuk dari sebagian bekas wilayah Kabupaten Sorong dan Kabupaten Manokwari, yaitu:
Abun
Amberbaken
Fef
Kebar
Kwoor
Miyah
Moraid
Mubrani
Sausapor
Senopi
Yembun
Batas Wilayah
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 56 disebutkan bahwa batas wilayah Kabupaten Tambrauw adalah:
Utara : Samudera Pasifik
Selatan : Aifat Utara, Mare, Sawiat
Barat : Sayosa, Moraid
Timur : Amberbaken, Senopi
Setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 127/PUU-VII/2009, tanggal 25 Januari 2009, maka batas wilayah Kabupaten Tambrauw menjadi:
Utara : Samudera Pasifik
Selatan : Kabupaten Sorong Selatan
Barat : Kabupaten Sorong
Timur : Distrik Sidey, Kabupaten Manokwar
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Tambrauw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar