Rabu, 16 Februari 2011
RUU Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Sah
Provinsi Papua Barat Daya meliputi Kota Sorong (calon ibukota provinsi-red), Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Raja Ampat ditambah dua calon kabupaten pemekaran yang telah disetujui RUU DPR-RI yaitu Kabupaten Tamrauw dan Kabupaten Maybrat. (Kalau dilihat dari peta di atas, wilayah Propinsi Papua Barat Daya berasal dari Kabupaten Sorong sebelum pemekaran)
Rancangan Undang-Undang (RUU) DPR RI yang menyetujui pemekaran Provinsi Papua Barat Daya bersama tiga wilayah pemekaran provinsi di Papua dinyatakan sah sesuai mekanisme peraturan dan perundangan yang berlaku.
Hal itu dikemukakan Ketua Forum Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Wempy Nau didampingi Sekretarisnya Yanto Bosawer dalam keterangan pers di Jayapura, Selasa.
Lihat Peta Lebih Besar
Komisi I DPR RI yang membidangi masalah pemerintahan, politik dan Hankam, Selasa (15/1) menyetujui RUU Pemekaran Provinsi Papua menjadi lima yaitu Provinsi Papua, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Selatan dan Provinsi Papua Tengah yang diharapkan para wakil rakyat itu mengesahkan pemekaran itu dalam sebuah UU pada Februari 2008. Provinsi Papua beribukota di Jayapura, Papua Barat Daya di Sorong, Papua Barat berkedudukan di Manokwari, Papua Tengah di Nabire dan Provinsi Papua Selatan beribukota di Merauke.
Khusus untuk Provinsi Papua Barat Daya, jelas Wempi dan Yanto, pemekaran provinsi itu sesuai aspirasi masyarakat dan sesuai pasal 76 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua karena sudah dideklarasikan calon Provinsi Papua Barat Daya oleh deklarator Decky Asmuruf (mantan Sekda Papua-Red) di Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua di Jayapura,ada 9 Februari 2007.
Pendeklarasian itu dihadiri pimpinan DPRP Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Gubernur Papua sebagai provinsi induk serta para pejabat sipil, TNI dan Polri dan komponen masyarakat lainnya.
Ketika dideklarasikan pembentukan calon Provinsi Papua Barat Daya, Ketua Komisi A DPRP Papua yang membidangi masalah pemerintahan, Hankam, Otsus dan Pers, Yance Kayame menyatakan menerima aspirasi itu untuk diteruskan kepada pemerintah pusat di Jakarta guna ditindaklanjuti aspirasi itu.
Pemerintah pusat setelah menerima aspirasi masyarakat Papua Barat Daya itu, menurunkan tim gabungan yang terdiri dari DPR-RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Depdagri guna melakukan pengkajian yang lebih mendalam .
Hasil dari semuanya itu adalah Papua Barat Daya telah siap dan memenuhi syarat menjadi sebuah provinsi terpisah dari Provinsi Papua.
Syarat-syarat yang dipenuhi adalah potensi sumberdaya manusia, jumlah penduduk, potensi sumberdaya alam, luas wilayah dan jumlah kabupaten dan kota serta ketersediaan infrastruktur.
Provinsi Papua Barat Daya meliputi Kota Sorong (calon ibukota provinsi-red), Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Raja Ampat ditambah dua calon kabupaten pemekaran yang telah disetujui RUU DPR-RI yaitu Kabupaten Tamrauw dan Kabupaten Maybrat.
Di dalam UU Nomor 32 tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu pasal disebutkan, pemekaran sebuah provinsi harus memiliki lima kabupaten dan kota atau lebih.
Papua Barat Daya memiliki lima kabupaten dan satu Kotamadya, maka Papua Barat Daya telah memenuhi syarat untuk menjadi sebuah provinsi.
Tim asistensi pemekaran Provinsi Papua Barat Daya telah menempuh mekanisme yang tertuang dalam UU Nomor 32 maupun UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua pasal 76 ayat 1 di mana pemekaran provinsi Papua menjadi beberapa provinsi disetujui Gubernur Papua dan DPRP Papua setelah mendapat saran dan pertimbangan dari MRP, jelas Wempi.
Menjawab pertanyaan MRP maupun komponen masyarakat tertentu yang menolak pemekaran Provinsi Papua menjadi lima provinsi, Wempi mengatakan, MRP bukan lembaga pemerintahan dan politik yang mengambil keputusan, melainkan lembaga itu dibentuk sesuai amanah UU Nomor 21 tahun 2001 hanya sebagai lembaga kultural yang mengatur hak-hak dasar orang asli Papua.
Tugas MRP hanya memberikan saran dan pertimbangan kepada eksekutif dan legislatif untuk diambil keputusan atas suatu kebijakan tertentu.
Tugas MRP mengeluarkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), namun lembaga yang dibentuk sesuai PP Nomor 54 tahun 2004 sampai saat ini tidak satu pun Perdasus atau Perdasi yang dikeluarkan lembaga itu.
"Selain itu, aspirasi pemekaran Provinsi Papua Barat Daya itu telah ditempuh melalui mekanisme yang jelas dan didukung hasil kajian pemerintah pusat, maka rakyat Papua Barat Daya menunggu UU Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Pebruari mendatang," ujar Wempy.
Dia mengemukakan, pemekaran provinsi di Tanah Papua untuk memperkuat integritas NKRI, memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan dan mendekatkan pelayanan pembangunan kepada masyarakat.
Pemekaran itu sesuai amanat UUD 1945 dan UU Nomor 21 Tahun 2001. (*/cax)
Sumber :
http://berita.kapanlagi.com/politik/nasional/ruu-pemekaran-provinsi-papua-barat-daya-sah-vs1edi2.html
29 Januari 2008
Sumber Gambar:
http://antaratv.files.wordpress.com/2009/10/west-papua-manokwari.gif
http://och4mil4n.files.wordpress.com/2008/02/irjabrt.gif
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
wahai bangsa ku Indonesia,mengapa ruu pemekaran papua barat daya belum di-gedok2 oleh DPR RI,ingat wilaya kepala burung ini adalah garda depan bumi NKRI di bumi papua,jadi tolong jangan di-ulur2 terus wahai anggota DPR RI,agar tercipta Bumi Pertiwi yg bersinar diufuk timur,trims
BalasHapus